Etika komputer & Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Etika Komputer adalah
analisa tentang sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
pengesahan kebijakan untuk menggunakan teknologi komputer secara benar.
Etika
Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang
dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu
dampak negatif maupun dampak positif
alasan utama minat
masyarakat yang tinggi terhadap etika komputer
- Logical Malleability (Kelenturan
Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan
apa pun yang kita inginkan.
- Transformation Factors (Faktor
Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan
dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
- Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan
dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga
membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak-Hak User Dalam
Etika Pemanfaatan Teknologi
Informasi
- Hak
Sosial dan Komputer
a) Hak
atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk
mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak
atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer
dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c) Hak
atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang
komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d) Hak
atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Hak atas Informasi
a) Hak
atas Privasi : Sebuah
informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu
organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
b) Hak
atas Akurasi :
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh
sistem nonkomputer.
c) Hak
atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk
program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau
disalin secara ilegal.
d) Hak
atas Akses : Informasi memiliki
nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau
izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.
Implikasi Etis Dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Implikasi
etis terhadap pemanfaatan teknologi informasi meliputi :
- Moral
F
Sama dengan tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
- Etika
F
Sama dengan satu set kepercayaan, standar/pemikiran yang mengisi suatu
individu, kelompok, masyarakat.
- Hukum
F
Sama dengan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas
berdaulat seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Penerapan budaya etika
- Corporate
credo: Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan
perusahaan.
- Program
etika: Merupakan suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
- Kode
Etik Khusus Perusahaan: Banyak perusahaan merancang kode etik khusus untuk
perusahaannya.
Tindakan untuk pencapaian
operasi Komputer yang etis
Ò Formulasikan
suatu kode perilaku.
Ò Tetapkan
aturan yang berkaitan dengan masalah-masalah IT.
Ò Jelaskan
sanksi yang akan diambil.
Ò Kenali
perilaku etis.
Ò Fokuskan
perhatian pada etika melalui program.
Ò Promosikan
undang-undang kejahatan komputer.
RUU pemanfaatan
teknologi informasi
Adanya RUU mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dan juga RUU yang mengatur transaksi elektronik dan
tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai
undang-undang dunia cyber. Seperti halnya RUU tentang Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-TPTI).
Nantinya
kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang
sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa
kalangan seperti akademisi, profesional IT ataupun perusahaan IT.
Perlindungan Hukum
terhadap Pemanfaatan Teknologi
Informasi
- Perlindungan
pemanfaatan teknologi digital.
- Perlindungan
atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
- Perlindungan
atas hak kekayaan intelektual.
- Perlindungan
terhadap konsumen internet banking.
- Perlindungan
terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika
moral.
- Pencegahan
pornografi di dunia internet.
Pembentukan hukum
teknologi informasi &
penegakan hukum
Ada beberapa hal yang
menjadi asas dalam pembentukan hukum perundang-undangan
mengenai teknologi informasi. Asas tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik,
Etika, dan Moral. Proses penegakan
hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah
dimulai dan masih akan berjalan panjang bersama dengan penyempurnaan dan
penyesuaian.
Dengan
peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki
suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi
informasi, sehingga akhirnya
masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan pemanfaatan
teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang kurang tepat
Ø Rasa
takut.
Ø Keterasingan.
Ø Golongan
miskin informasi dan minoritas.
Ø Pentingnya
individu.
Ø Tingkat
kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
Ø Makin
rentannya organisasi.
Ø Dilanggarnya
privasi.
Ø Pengangguran
dan pemindahan kerja.
Ø Kurangnya
tanggung jawab profesi.
Ø Kaburnya
citra manusia.
Langkah-Langkah Untuk
Menghadapi Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang kurang
tepat
- Desain
yang berpusat pada manusia.
- Dukungan
organisasi.
- Perencanaan
pekerjaan.
- Pendidikan.
- Umpan
balik dan imbalan.
- Meningkatkan
kesadaran publik.
- Perangkat
hukum.
- Riset
yang maju.
Kesimpulan
Etika dalam pemanfaatan
teknologi informasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan krusial. Sebab,
bila kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dilakukan tanpa disertai dengan
etika dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Terima Kasih
1 komentar:
ijin copas
Posting Komentar