Kamis, 27 Juni 2013

Cybercrime (Materi presentasi ke-5)

Kriminalitas di Internet
n  Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
n  Cybercrime à perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Motif
n  Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
n  Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Karakteristik cybercrime
n  Ruang lingkup kejahatan
n  Sifat kejahatan
n  Pelaku kejahatan
n  Modus kejahatan
n  Jenis kerugian yang ditimbulkan
n  Ruang lingkup kejahatan
                à Bersifat global
Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
n  Sifat kejahatan
                à Bersifat non-violence
                Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
n  Pelaku kejahatan
                à Bersifat lebih universal
                Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
n  Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
n  Jenis kerugian yang ditimbulkan
                à Dapat bersifat material maupun non-material : Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.


 Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
  1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
  2. Tidak sah : Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara.
  3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
  4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Faktor Penyebab Cybercrime
n  Segi teknis,
Teknologi internet menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
n  Segi sosioekonomi,
adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.

 Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
n  Pencurian nomor (kartu) kredit;
n  Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
n  Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

 Jenis Cybercrime
n  Jenis aktivitas
n  Motif kegiatan
n  Sasaran Kejahatan

 Penanggulangan Cybercrime
n  Mengamankan Sistem
n  Penanggulangan Global
n  Perlunya CyberLaw
n  Perlunya Dukungan Lembaga Khusus


0 komentar:

Posting Komentar