Minggu, 30 Juni 2013

Teknologi Informasi Pada Sistem Kependudukan


Teknologi Informasi pada sistem kependudukan

Beberapa hal yang perlu dibahas.
1. Masalah terkini terkait dengan topik
2. Teoeri-teori pendukung
3. Solusi atau usulan
4. Simpulan

Sistem  Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  1. Masalah terkini terkait dengan topik
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah memiliki penduduk yang tinggal di negara tersebut, atau pun penduduk yang secara hukum berhak tinggal di suatu negara, karena memiliki surat resmi untuk tinggal di negara tersebut. Misalnya orang yang memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia, tetapi memilih tinggal di negara lain. Dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Indonesia merupakan negara yang besar dalam hal jumlah penduduk, berdasarkan data populasi penduduk pada tahun 2005, jumlah penduduk Indonesia sekitar 241.973.879 jiwa, dengan jumlah tersebut berarti Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dalam hal jumlah penduduk setelah Republik Rakyat Cina dengan 1.306.313.802 jiwa, India 1.080.264.388 jiwa, Amerika Serikat 295.734.134 jiwa (wikipedia, 2005). Data dimaksud sudah termasuk penduduk Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Dengan jumlah penduduk yang besar seperti ini, Indonesia tentunya membutuhkan administrasi kependudukan yang terorganisir dari pusat hingga ke daerah. Administrasi kependudukan dimaksud menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan data informasi kependudukan.
Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Di antaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kependudukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan administrasi kependudukan adalah kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan kewenangan meliputi :
  1. koordinasi antar-instansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
  2. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
  4. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
  5. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan
  6. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal penanganan masalah administrasi kependudukan di Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sementara, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai peraturan yang menjadi pegangan bagi semua penyelenggaraan negara yang berhubungan dengan kependudukan karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK). Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ialah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.

Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Menteri melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Dengan adanya SIAK ini diharapkan mampu memberikan informasi yang menunjang administrasi kependudukan, yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan profesional. Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang administrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK adalah identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci sukses dan melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik dibidang administrasi kependudukan. Pemerintah daerah adalah sub sistem pemerintahan pusat. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada unit-unit atau satuan pemerintahan yang lebih rendah dan lebih kecil merupakan sesuatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat di hindari. Mengingat begitu tinggi tingkat fragmentasi sosial dalam sebuah negara, maka ada hal hal tertentu yang harus diselenggarakan secara lokal dimana pemerintah daerah akan lebih baik menyelenggarakannya ketimbang dilakukan secara nasional dan sentralistik. Pemerintah nasional dalam hal ini akan berfungsi menyiapkan pedoman-pedoman umum yang dijadikan parameter bagi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah daerah tidak menyimpang dari prinsip negara kesatuan


  1. Teoeri-teori pendukung
LANDASAN TEORI
Sistem Informasi
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. [1]
Tiga aktivitas dalam suatu sistem informasi menghasilkan informasi yang diperlukan oleh organisasi untuk membuat keputusan, pengendalian operasi, menganalisis masalah dan menciptakan produk atau jasa baru. [2]

  1. Solusi atau usulan
Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari ketentuan-ketentuan dan praktek pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2006 adalah:
1) Penyelenggaraan sosialisasi kepada aparatur pemerintah di instansi pelaksana mengenai kebijakan Administrasi Kependudukan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya, tugas dan fungsi yang diembannya, hak dan kewajiban serta memberikan pelatihan peningkatan kompetensi dan ketrampilan pelayanan Administrasi Kependudukan. Disamping itu juga diselenggarakan sosialisasi kepada penduduk mengenai hak dan kewajiban penduduk dalam adminsuk;
2) Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan SIAK on-line maka diperlukan: (a) adanya komitmen bersama mengenai SIAK yang dituangkan dalam Peraturan Pelakanaan (Permen, Perda, Peraturan Kepala Daerah); (b) Penyelenggaraan kegiatan pelatihan tenaga operator SIAK dan atau menyediakan tenaga operator yang handal sesuai dengan kebutuhan SIAK; (c) Pelaksanaan kegiatan kajian dan pengembangan SIAK yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat; (d) Pelaksanaan pendamping oleh Depdagri secara berkala untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan SIAK; (e) Penyediaan gedung, ruangan dan fasilitas pendukung yang layak untuk SIAK; (f) Pengaturan kewenangan untuk mengoperasikan SIAK melalui kebijakan quality control dalam penerbitan hak akses (nama pengguna, kata kunci, kode otoritas) sesuai tingkat kewenangan; (g) Pengajuan permintaan kepada Mendagri untuk mengganti kata kunci/kode otoritas operator (OPR) dengan yang baru;
3) Dalam rangka untuk memberikan kepastian terhadap pelayanan administrasi kependudukan maka perlu dilakukan penerapan sanksi secara tegas;
4) Perlu dilakukan koordinasi antar instansi terkait yang menangani masalah Administrasi Kependudukan dan Instansi terkait dengan masalah kependudukan secara umum.

  1. Simpulan
Penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan pada bagian pendaftaran pindah datang penduduk ini dapat membantu bagian pendaftaran dan pendataan penduduk dalam mengelola data penduduk pindah, penduduk datang dan pembuatan laporan-laporan.
Selain itu sistem informasi ini juga dapat dengan mudah menghasilkan laporan-laporan mengenai informasi jumlah penduduk datang pindah perbulan atau pertahun dengan akurat, tepat, relevan sesuai yang diharapkan.


0 komentar:

Posting Komentar