Kriminalitas
di Internet
n Kriminalitas
dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi.
n Cybercrime
à perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Motif
n Motif
intelektual
Kejahatan
yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
n Motif
ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karakteristik
cybercrime
n Ruang
lingkup kejahatan
n Sifat
kejahatan
n Pelaku
kejahatan
n Modus
kejahatan
n Jenis
kerugian yang ditimbulkan
n Ruang
lingkup kejahatan
à Bersifat global
Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas
(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh
hukum.
n Sifat
kejahatan
à Bersifat non-violence
Tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
n Pelaku
kejahatan
à Bersifat lebih
universal
Kejahatan
dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
n Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi
dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk
dunia cyber.
n Jenis
kerugian yang ditimbulkan
à Dapat bersifat
material maupun non-material : Waktu,
nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Ruang
Lingkup Kejahatan Komputer
- Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
- Tidak sah : Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara.
- Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
- Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Faktor
Penyebab Cybercrime
n Segi
teknis,
Teknologi
internet menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
n Segi
sosioekonomi,
adanya cybercrime
merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamanan jaringan.
Modus
Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
n Pencurian
nomor (kartu) kredit;
n Memasuki,
memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
n Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Jenis
Cybercrime
n Jenis
aktivitas
n Motif
kegiatan
n Sasaran
Kejahatan
Penanggulangan
Cybercrime
n Mengamankan
Sistem
n Penanggulangan
Global
n Perlunya
CyberLaw
n Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
0 komentar:
Posting Komentar