Teknologi Informasi pada
sistem kependudukan
Beberapa
hal yang perlu dibahas.
1. Masalah terkini terkait dengan topik
2. Teoeri-teori pendukung
3. Solusi atau usulan
4. Simpulan
1. Masalah terkini terkait dengan topik
2. Teoeri-teori pendukung
3. Solusi atau usulan
4. Simpulan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Masalah terkini terkait dengan topik
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Salah satu syarat yang harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah memiliki penduduk yang tinggal di negara
tersebut, atau pun penduduk yang secara hukum berhak tinggal di suatu negara,
karena memiliki surat resmi untuk tinggal di negara tersebut. Misalnya orang
yang memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia, tetapi memilih tinggal di negara
lain. Dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.
Indonesia merupakan negara yang
besar dalam hal jumlah penduduk, berdasarkan data populasi penduduk pada tahun
2005, jumlah penduduk Indonesia sekitar 241.973.879 jiwa, dengan jumlah
tersebut berarti Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dalam hal
jumlah penduduk setelah Republik Rakyat Cina dengan 1.306.313.802 jiwa, India
1.080.264.388 jiwa, Amerika Serikat 295.734.134 jiwa (wikipedia, 2005). Data
dimaksud sudah termasuk penduduk Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Dengan jumlah penduduk yang
besar seperti ini, Indonesia tentunya membutuhkan administrasi kependudukan
yang terorganisir dari pusat hingga ke daerah. Administrasi kependudukan
dimaksud menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan data informasi kependudukan.
Administrasi Kependudukan
menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas
kehidupan di Indonesia. Di antaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu
Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus
surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada
suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait dengan hal tersebut,
pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kependudukan melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam
kebijakan ini, yang dimaksud dengan administrasi kependudukan adalah kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Sesuai dengan kebijakan
tersebut, Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan
Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri, dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi antar-instansi dalam urusan
Administrasi Kependudukan;
- penetapan sistem, pedoman, dan standar
pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- sosialisasi Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan
berskala nasional: dan
- pencetakan, penerbitan, dan distribusi
blangko Dokumen Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri merupakan
pihak yang bertanggung jawab dalam hal penanganan masalah administrasi
kependudukan di Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa pendaftaran penduduk adalah
kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya,
perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sementara, Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan
data penduduk dan penyuluhan.
Pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai peraturan yang menjadi pegangan bagi semua penyelenggaraan
negara yang berhubungan dengan kependudukan karena peraturan perundang-undangan
yang sudah ada dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi
Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif. Dalam undang-undang tersebut
menjelaskan mengenai Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK). Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan ialah sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan instansi pelaksana
sebagai satu kesatuan.
Pengelolaan informasi
administrasi kependudukan dilakukan oleh Menteri melalui pembangunan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan. Dengan adanya SIAK ini diharapkan mampu
memberikan informasi yang menunjang administrasi kependudukan, yang sejalan
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas pelayanan kependudukan profesional. Undang-Undang tentang
Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang
mencerminkan adanya reformasi di bidang administrasi penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
NIK adalah identitas
penduduk Indonesia dan merupakan kunci sukses dan melakukan verifikasi dan
validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik dibidang
administrasi kependudukan. Pemerintah daerah adalah sub sistem pemerintahan
pusat. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada unit-unit
atau satuan pemerintahan yang lebih rendah dan lebih kecil merupakan sesuatu
kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat di hindari. Mengingat begitu tinggi
tingkat fragmentasi sosial dalam sebuah negara, maka ada hal hal tertentu yang
harus diselenggarakan secara lokal dimana pemerintah daerah akan lebih baik
menyelenggarakannya ketimbang dilakukan secara nasional dan sentralistik.
Pemerintah nasional dalam hal ini akan berfungsi menyiapkan pedoman-pedoman
umum yang dijadikan parameter bagi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah
daerah tidak menyimpang dari prinsip negara kesatuan
- Teoeri-teori pendukung
LANDASAN TEORI
Sistem Informasi
Sistem informasi adalah
suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan
transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi
dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan
laporan-laporan yang diperlukan. [1]
Tiga aktivitas dalam
suatu sistem informasi menghasilkan informasi yang diperlukan oleh organisasi
untuk membuat keputusan, pengendalian operasi, menganalisis masalah dan
menciptakan produk atau jasa baru. [2]
- Solusi atau usulan
Solusi yang dapat diambil untuk
mengatasi permasalahan yang timbul dari ketentuan-ketentuan dan praktek
pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2006 adalah:
1) Penyelenggaraan sosialisasi kepada
aparatur pemerintah di instansi pelaksana mengenai kebijakan Administrasi
Kependudukan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya,
tugas dan fungsi yang diembannya, hak dan kewajiban serta memberikan pelatihan
peningkatan kompetensi dan ketrampilan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Disamping itu juga diselenggarakan sosialisasi kepada penduduk mengenai hak dan
kewajiban penduduk dalam adminsuk;
2) Dalam rangka mendukung suksesnya
pelaksanaan SIAK on-line maka diperlukan: (a) adanya komitmen bersama
mengenai SIAK yang dituangkan dalam Peraturan Pelakanaan (Permen, Perda,
Peraturan Kepala Daerah); (b) Penyelenggaraan kegiatan pelatihan tenaga operator
SIAK dan atau menyediakan tenaga operator yang handal sesuai dengan kebutuhan
SIAK; (c) Pelaksanaan kegiatan kajian dan pengembangan SIAK yang disesuaikan
dengan kondisi daerah setempat; (d) Pelaksanaan pendamping oleh Depdagri secara
berkala untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan SIAK; (e)
Penyediaan gedung, ruangan dan fasilitas pendukung yang layak untuk SIAK; (f)
Pengaturan kewenangan untuk mengoperasikan SIAK melalui kebijakan quality
control dalam penerbitan hak akses (nama pengguna, kata kunci, kode
otoritas) sesuai tingkat kewenangan; (g) Pengajuan permintaan kepada Mendagri
untuk mengganti kata kunci/kode otoritas operator (OPR) dengan yang baru;
3) Dalam rangka untuk memberikan
kepastian terhadap pelayanan administrasi kependudukan maka perlu dilakukan
penerapan sanksi secara tegas;
4) Perlu dilakukan koordinasi antar
instansi terkait yang menangani masalah Administrasi Kependudukan dan Instansi
terkait dengan masalah kependudukan secara umum.
- Simpulan
Penggunaan sistem informasi
administrasi kependudukan pada bagian pendaftaran pindah datang penduduk ini
dapat membantu bagian pendaftaran dan pendataan penduduk dalam mengelola data
penduduk pindah, penduduk datang dan pembuatan laporan-laporan.
Selain itu sistem
informasi ini juga dapat dengan mudah menghasilkan laporan-laporan mengenai
informasi jumlah penduduk datang pindah perbulan atau pertahun dengan akurat,
tepat, relevan sesuai yang diharapkan.